640 Pelanggar Trotoar Ditindak di Jaksel
Terhitung sejak 2 hingga 14 Agustus, sebanyak 640 pelanggar ditindak dalam operasi Bulan Tertib Trotoar di Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, sebanyak 135 kendaraan yang terjaring operasi. Sebaliknya di Kecamatan Pesanggrahan, razia hanya menindak lima kendaraan.
Trotoar merupakan bagian dari fasilitas umum dan keberadaannya harus dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, kegiatan Bulan Tertib Trotoar merupakan realisasi Instruksi Gubernur Nomor 99 tahun 2017 terkait pengembalian fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
Operasi Tertib Trotoar di Jakbar Tindak 1.888 Kendaraan"Trotoar merupakan bagian dari fasilitas umum dan keberadaannya harus dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya," kata Arifin, saat memimpin apel penertiban trotoar di Halaman Kantor Kecamatan Cilandak, Senin (14/8).
Pada operasi hari ini, sebanyak 45 kendaraan berhasil ditindak. Dari jumlah ini, 16 sepeda motor dan 10 mobil disanksi cabut pentil, sembilan angkutan umum di BAP Tilang, delapan mobil diderek, serta dua kendaraan roda dua diangkut petugas.
Sebelumnya, selama 2 - 13 Agustus, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan berhasil menindak 595 pelanggar
, dengan perincian 351 sepeda motor dan 134 mobil serta lima bajaj disanksi cabut pentil, 32 kendaraan roda empat diderek, 59 angkutan umum BAP tilang, delapan sepeda motor diangkut jaring.Selain itu, ada enam pengendara sepeda motor yang dikenakan sanksi push up karena kedapatan melintas di atas trotoar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Cristianto berharap, jumlah pelanggar trotoar terus berkurang pada pekan berikutnya.
"Kami berharap kesadaran pengendara tumbuh bahwa trotoar itu peruntukannya bagi pejalan kaki," tandasnya.